Apakah Rumah yang Dibangun Dari Uang Riba Harus Dirobohkan?
APAKAH RUMAH YANG DIBANGUN DARI UANG RIBA HARUS DIROBOHKAN?
Oleh.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya sampaikan kepada anda bahwa saya pernah mengambil pinjaman dari salah satu bank –bukan dari bank pembangunan real estate- yang nilainya 30.000 riyal, dan bank tersebut memberikan dana kepada saya sebesar 28.000 riyal. Kemudian dana tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah milik saya. Dan saya menanyakan masalah tersebut setelah membangun. Dan jawaban yang saya dapatkan ternyata menyebutkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, yaitu mengambil pinjaman dari bank yang bukan bank pembangunan real estate. Dan sekarang kami menempati rumah yang kami bangun dengan uang pinjaman tersebut. Apakah uang ini riba? Sesungguhnya saya benar-benar menyesal atas apa yang telah saya kerjakan ini, dan saya sendiri tidak mengetahui hal tersebut kecuali setelah membangun. Apakah saya boleh mneyerahkan masalah ini kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Tolong beritahu kami mengenai masalah tersebut, apa yang harus saya perbuat dalam hal ini?
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan tadi, maka uang pinjaman yang anda terima dengan cara tersebut adalah haram, karena ia termasuk riba. Oleh karena itu, anda harus bertaubat dan memohon ampunan dari hal tersebut serta menyesali apa yang telah terjadi pada diri anda dan benar-benar berkeinginan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan rumah yang telah anda bangun itu tidak perlu dihancurkan, tetapi manfaatkanlah untuk tempat tinggal atau lainnya. Dan kami berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas kelalaian anda itu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17441. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2628-apakah-rumah-yang-dibangun-dari-uang-riba-harus-dirobohkan.html